Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Hilir Polsek Batang Tarang Bripka Sapto sejauh ini gencar melakukan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat di Desa Binaanya, Selasa (29/6).
Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.
“Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut,” jelas Kapolsek.
Selain itu, dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
Kapolsek Batang Tarang berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat di Kecamatan Batang Tarang.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan pungli di desa-desa wilayah hukum di Kecamatan Batang Tarang,” tukasnya.
Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.
“Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut,” jelas Kapolsek.
Selain itu, dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
Kapolsek Batang Tarang berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat di Kecamatan Batang Tarang.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan pungli di desa-desa wilayah hukum di Kecamatan Batang Tarang,” tukasnya.