Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Hilir Polsek Batang Tarang Bripka Sapto melakukan kegiatan sosialisasi / binluh tentang Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Rabu (2/6).
Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH mengatakan kegiatan Sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas mengenai Karhutla ini terus kami lakukan sebagai langkah yang diambil dalam penanggulangan Karhutla dengan sasaran warga Batang Tarang, kegiatan ini dalam rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilkum Polres Batang Tarang.
Musim panas dan cuaca yang tidak menentu saat sekarang ini yang terjadi di Daerah Kabupaten Sanggau, sering terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan, yang disengaja ataupun yang tidak sengaja, untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan.
“Saya berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan Asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkap Kapolsek.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH mengatakan kegiatan Sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas mengenai Karhutla ini terus kami lakukan sebagai langkah yang diambil dalam penanggulangan Karhutla dengan sasaran warga Batang Tarang, kegiatan ini dalam rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilkum Polres Batang Tarang.
Musim panas dan cuaca yang tidak menentu saat sekarang ini yang terjadi di Daerah Kabupaten Sanggau, sering terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan, yang disengaja ataupun yang tidak sengaja, untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan.
“Saya berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan Asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkap Kapolsek.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.