Humas Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Kembayan berhasil menangkap SD (24) warga Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. SD diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian uang tunai di Kantor JNT Cabang Kembayan, Jalan Lintas Malindo, Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S. IK melalui Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi, SH mengatakan pihaknya menerima laporan dari karyawan JNT tentang adanya tindak pidana pencurian uang di kantor JNT Cabang Kembayan, Jalan Lintas Malindo, Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
“Dilaporkan telah kehilangan uang tunai sebesar Rp25.280.000 di laci meja Kantor JNT Kembayan,” ujar Iptu Pardosi.
Kapolsek Kembayan menyampaikan setelah menerima laporan tersebut langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kembayan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi juga menganalisa rekaman CCTV yang berada di Kantor JNT Cabang Kembayan.
“Setelah menganalisa rekaman CCTV Unit Reskrim Polsek Kembayan berhasil mengamankan tersangka SD dan diamankan ke Polsek Kembayan,” ujarnya.
Hasil introgasi terhadap tersangka mengakui telah mengambil uang tunai yang berada di laci meja Kantor JNT Kembayan pada hari Senin (23/8/2021) sekira Jam 01.06 WIB.
“Barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatannya disembunyikannya di rumahnya di Dusun Perun Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau,” jelasnya.
Untuk mengambil barang bukti Unit Reskrim Polsek Kembayan langsung menuju rumah tersangka di Dusun Peruan Dalam. Saat dilakukan pengecekan di lemari kamar pada rumahnya yang didampingi ibu kandung tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp17.321.000 terbungkus di dalam kantong plastik berwarna hitam.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kembayan mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor berwarna warna hitam yang diduga digunakan tersangka pada saat ke Kantor JNT Kembayan berikut barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polsek Kembayan,” tukas Iptu Pardosi.