Humas Polres Sanggau - Polsek Sekayam bersama Koramil Sekayam melaksanakan kegiatan Penyampaian Himbauan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro di wilayah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau sesuai Nomor: 360/250/BPBD-PK/2021 Tanggal 20 April 2021 dan sesuai instruksi menteri dalam negeri sesuai Nomor 37 Tahun 2021, Selasa (24/8).
Kegiatan Penyampaian Himbauan PPKM berbasis Mikro di wilayah Kecamatan Sekayam tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gabim SH, MH bersama Danramil Sekayam Mayor Arm Duloh dan diikuti oleh Anggota Polsek Sekayam, Anggota Koramil Sekayam serta staff Kecamatan Sekayam.
Adapun Lokasi kegiatan Penyampaian Himbauan PPKM dilaksanakan di Jln. Lintas Sekayam (Depan Polsek Sekayam) guna patuh terhadap prokes yang telah di tetapkan pemerintah dengan sasaran para pengguna jalan R-2 dan R4 tentang untuk selalu memakai masker dalam setiap aktifitas di luar rumah.
Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani seusai kegiatan mengatakan Kegiatan PPKM berbasis Mikro tersebut dilaksanakan bertujuan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sekayam.
“Dalam pelaksanaan Kegiatan tersebut juga di sampaikan tentang Pendisplinan dan penerapan protokol kesehatan Sesuai perbup No.47 tahun 2020 Percepatan penanganan Covid-19 di Kecamatan Sekayam,” ucapnya.
Lanjut Kapolsek, Pelaksanaan giat PPKM tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2021 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa.
Dalam pelaksanaan tersebut guna meningkatkan sinergitas TNI dan POLRI dalam penanganan Covid-19 di wilayah hukum Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.