Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Sejotang Polsek Tayan Hilir Bripka Gunawan Setiawan menyambangi masyarakat serta sampaikan himbauan-himbauan kamtibmas melalu Banner guna menghindari adanya kebakaran hutan dan lahan, Selasa (31/8).
Kegiatan Sosialisasi Karhutla tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan mendatangi warga masyarakat dan memberikan himbauan tentang pencegahan Karhutla.
Dirinya mensosialisasikan Sanksi bagi Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Pelaku Pembakaran Lahan diancam Minimal 3 Tahun Penjara Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda minimal 3 Miliar Maksimal 10 Miliar.
Bripka Gunawan Setiawan menghimbau kepada masyarakat yang ditemui untuk Peka terhadap lingkungan dan tetap waspada terhadap orang yang belum dikenal apabila diketahui mencurigakan dan meresahkan masyarakat utuk dapat memberitahukan ke Polsek Tayan Hilir.