Humas Polres Sanggau - Seorang pemuda paruh baya berinisial BT Alias JJ yang terpaksa ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Sanggau dikediamannya karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan memiliki, menyimpan serta mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Dari keterangan resmi Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S. IK melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH menyebut saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan dikediaman tersangka JJ ditemukan sejumlah barang bukti yang saling berkaitan dengan tersangka termasuk 13 Paket sabu dalam kantong bening berklip.
“Saat penangkapan disertai penggeledahan petugas kami menemukan sejumlah barang bukti dirumah tersangka diantaranya 15 paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) bundel kantong plastik bening berklip, 1(satu) kantong plastik bening berklip, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening, 1 (satu) buah kotak hp Vivo Y12s warna putih, 1 (satu) unit hp model Vivo 1802 warna hitam berikut simcart, serta sejumlah uang tunai sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dilakukannya, Iptu Donny Sembiring menyebut saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa kemapolres Sanggau untuk kepentingan penegakan hukum lanjutan.
Dirinya juga menghimbau agar seluruh masyarakat sanggau terutama kaum muda menghindari perangkap narkotika yang selalu mengintai serta mengancam masa depan agar para penerus dibumi Daranante bebas dan bersih dari narkotika.