Humas Polres Sanggau - Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan lagi gencar-gencarnya melakukan sosialisasi Cegah Karhutla kepada warga di masing-masing Desa Binaanya, Rabu (2/3).
Pada kesempatan kali ini anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Bripka Ariandi mengunjungi warga Desa Kelompu untuk memberikan Sosialisasi cegah kebakaran hutan dan lahan, dengan menggelar spanduk dan memberikan himbauan kepada masyarakat desa agar mengerti dampak yang akan ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan yang bisa saja terjadi jika warga tetap membakar hutan dan lahan.
Bripka Ariandi menyampaikan kepada masyarakat tentang siapa saja yang tetap membakar hutan dan lahan dengan skala besar akan mendapatkan sanksi pidana Karhutla.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalbar nomor 103 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sanggau nomor 39 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal kepada masyarakat yang akan melakukan pembakaran lahan untuk pertanian.
Ditempat terpisah, Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi, SH memerintahkan kepada semua anggota Bhabinkamtibmas untuk tidak henti-hentinya sosialisasi dan menghimbau masyarakat Desa Binaanya tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan terutama di Kecamatan Kapuas yang kebanyakan dari warga bekerja sebagai petani atau pekebun, sehingga informasi yang disampaikan benar-benar diketahui masyarakat dan juga dapat mewujudkan bebas dari kabut asap dari karhutla.
“Dengan sosialisasi dan himbauan yang disampaikan Bhabinkamtibmas, diharapkan warga lebih berhati-hati serta mampu mencegah kebakaran hutan,” ujar Kapolsek.