Humas Polres Sanggau - Seorang kakek berinisial J (60)
dan IW (37) warga Dusun Sebongkup, Desa
Nanga, Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, ditahan Polres
Sanggau. Diduga mencabuli anak di bawah umur, seorang gadis berinisial J (14).
Satuan Reskrim Polres Sanggau
menerima laporan perbuatan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, yang
dilaporkan oleh warga atau keluarga korban berinisial U Warga Dusun Sebongkup,
Desa Nanga, Biang, Kecamatan Kapuas,
Kalbar, pelapor mendatangi Polres Sanggau, melaporkan pelaku menyetubuhi
warganya atau anaknya, korban berinisial J 14 tahun.
Kapolres Sanggau AKBP Ade
Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan, Piket Siaga Sat Reskrim
Polres Sanggau telah menerima Laporan Polisi perkara dugaan tindak pidana
persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81
ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016
perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai
dengan Laporan Polisi nomor: LP/169/V/2022/Kalbar / Polres Sanggau / SPKT Res
Sgu, tanggal 21 mei 2022 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap
anak dibawah umur.
Dugaan pemerkosaan anak dibawah umur terhadap seorang anak berinsial J (14) yang diduga dilakukan oleh
seorang kakek berinisial J dan IW di Dusun Sebongkup, Desa Nanga, Biang, Kecamatan Kapuas, Kalbar.
“Dari pemeriksaan terhadap
pelapor dan saksi, bahwa benar terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban
sebanyak 1 kali,” ujar AKP Sulastri.
"Perbuatan tersebut
terjadi pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira siang hari di rumah
pelapor di Dusun Sebongkup, Desa Nanga,
Biang, Kecamatan Kapuas," ucap Kasat Reskrim polres sanggau.
Dalam menidaklanjuti laporan
tersebut Kasatreskrim melakukan visum, Penyelidikan dan penyidikan terhadap
kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Untuk
lebih lanjut, tersangka di tahan untuk mempertanggungjawabkan atas semua
perbuatannya dan di jerat dengan hukum 20 tahun kurungan atas perbuatannya.