Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Anggota Polri


Humas Polres Sanggau - Bertempat di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau Jl. Jend Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan Kegiatan Zoom Meeting dalam rangka Sosialisasi Staf Ahli Kapolri Tentang Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Anggota Polri, Rabu (25/5).

Kegiatan Zoom Meeting dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kabag SDM Polres Sanggau Kompol Suparwoto, S.IP, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, S.H.,M.M, Kasat Samapta Polres Sanggau AKP Sri Mulyono, Kasi Propam Polres Sanggau Ipda Trisna Maulidi, Kasium Polres Sanggau, Kapolsek Jajaran, Kanit Reskrim dan Kanit Samapta Polsek Jajaran Polres Sanggau.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, MM dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial dan Ekonomi Irjen Pol H. Rachmat Mulyana beserta tim sosialisasi Penyegaran Pemahaman HAM di Polda Kalbar.

“Kegiatan ini bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman HAM di tengah situasi dan tantangan yang semakin kompleks yang dihadapi Polri,” ucapnya.

Sebagai institusi penegak hukum, Polri diberi kewenangan tertentu dalam melaksanakan kewenangan tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan dan hak asasi manusia sehingga kewenangan sebagai anggota Kepolisian begitu rentan sekali dan kerap melanggar HAM.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dapat tertanam pemahaman soal menjunjung tinggi HAM, sehingga kedepannya tidak ada lagi celah-celah terjadinya pelanggaran HAM,” pesan Kapolda Kalbar.

“Kepada seluruh peserta sosialisasi agar momentum ini benar-benar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan kepada seluruh personel Polda Kalbar agar melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan secara konsisten, humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tutupnya.

Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial dan Ekonomi Irjen Pol H. Rachmat Mulyana dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan tugas-tugas Polri akan selalu bersentuhan dengan hak-hak individu masyarakat yang sangat rentan terjadinya pelanggaran HAM. Untuk mencegah pelanggaran, maka dalam pelaksanaan tugas harus tetap melindungi HAM, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

“Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan Norma hukum, mengindahkan norma-norma agama, kesopanan dan kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucapnya.


Rachmat mengungkapkan Personel Polri dalam melaksanakan tugas-tugas harus memahami prinsip-prinsip HAM, yaitu HAM merupakan hak milik setiap individu, Inheren artinya melekat berdasarkan hak dasarnya sebagai manusia, HAM tidak bisa diberi, dibeli dan tidak diperoleh dengan cara apapun ataupun dibariskan, serta HAM berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan, dibagi dan menjunjung tinggi kesetaraan mutlak serta absolut.

“Komitmen Polri di bidang HAM sudah ditunjukkan dalam Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri sebagai acuan seluruh anggota khususnya dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

Dengan demikian, Polri tentu memerlukan dukungan dan komitmen serta sebagai institusi yang prediktif, responsibiliti, transparan dan berkeadilan, maka isu kemuliaan HAM dalam tugas Polri sangat krusial. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya anggota Polri diharapkan dapat melakukan langkah-langkah efektif, terukur, sesuai dengan standar dan norma HAM.

Pendidikan tentang HAM di Polri sudah diberikan mulai dari mengikuti pendidikan pembentukan, sampai dengan pendidikan pengembangan. Pengembangan dilakukan dengan berbagai seminar, workshop tentang HAM untuk meningkatkan pemahaman tentang HAM bagi seluruh anggota Polri, Sedangkan penyegaran isu-isu HAM dilaksanakan untuk menjawab tantangan tugas di institusi Polri terutama dalam pengembangan HAM yang semakin hari selalu berkembang. Pelanggaran yang dilakukan anggota Polri masih terjadi dan menjadi viral melalui media massa maupun media sosial.

“Saya berharap setiap anggota Polri agar selalu melaksanakan tugas dengan menggunakan hati nurani, Kedepankan dialog proaktif dan persuasif dalam menangani permasalahan masyarakat terutama pada wilayah konflik sosial, Kendalikan emosi dalam menanggapi berbagai situasi yang terjadi dilapangan seperti dalam pengamanan unjuk rasa dan lain-lain, Hindari pelanggaran HAM pada saat melaksanakan penegakan hukum terutama dalam kegiatan penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan dan lain-lain sebagainya serta tindakan tegas dan terukur dilakukan sebagai upaya terakhir operasional yang berimbang dan dalam batasan tertentu,” terang Rachmat.

Ia juga menekankan kepada Seuruh Personil agar selalu mempedomani Perkap nomor 2 Tahun 2022, Berikan arahan dan prosedur - prosedur pelaksanaan tugas secara detail dan terperinci, Berikan penekanan kepada anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas pokoknya.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap maka akan ada penyegaran kembali mengenai konsep HAM dan mendengar permasalahan yang terjadi di lapangan khususnya di bidang HAM,” tutup Irjen Pol H. Rachmat Mulyana.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Tentang Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Anggota Polri oleh Tim Staf Ahli Kapolri.

Kegiatan sosilisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Anggota Polri oleh Staf Ahli Kapolri dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan melalui pemahaman HAM di tengah situasi dan tantangan yang semakin kompleks dihadapi Polri.

Postingan terkait: