Humas Polres Sanggau - Bertempat di Aula Wira Peratama Polres Sanggau Jl. Jend Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau telah dilaksanakan Pembekalan Materi Dalam Rangka Pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2022 Diwilkum Polres Sanggau, Selasa (17/5) pagi.
Kegiatan Pembekalan dipimpin oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., dan dihadiri Kepala Dinas DPM Pemdes Kabupaten Sanggau Alian, ST., Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Apberti Kombo, S.I.K., M.A.P, PJU Polres Sanggau, Para Kapolsek Jajaran serta Perwira Staf, Anggota Polres Sanggau dan Polsek Jajaran yang terlibat Pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2022.
Dalam arahannya Kapolres Sanggau mengatakan Pelaksanaan kegiatan pembekalan materi dalam rangka pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada personil terkait mekanisme dan tata cara Pengamanan Pilkades serentak Tahun 2022 di wilkum Polres Sanggau.
“Saya mengimbau kepada seluruh Personil Polres Sanggau agar menjaga netralitas selama berlangsung pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Sanggau,” pesannya.
AKBP Ade Kuncoro mengingatkan kepada Personil juga harus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pindana dalam Pilkades, agar masyarakat dapat memilih sesuai hak pilihnya.
“Kapada petugas pengamanan agar menyiapkan mental serta fisik yang dilandasi oleh komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutup Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut juga Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung menyampaikan Menyampaikan Tugas pokok pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2022 Polres Sanggau, Tahapan pelaksanaan pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2022 Polres Sanggau, Dukungan Anggaran pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2022 Polres Sanggau, Data TPS dan Penempatan Personil pengamanan TPS Pilkades serentak tahun 2022, Kekuatan Pengamanan yang Dilibatkan Selama Tahapan Pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2022 Sebanyak 348 Personel serta Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas Pengamanan dan Permasalahan yang dapat menghambat Pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 di Kab. Sanggau.
Kabagops berpesan kepada anggota yang melaksanakan pengamanan agar saat pemungutan dan penghitungan suara yang boleh berada dalam lokasi TPS ialah PPS (Panitia Pemungutan Suara), Panitia Pengawas Pemilihan, Saksi dari Cakades dan pemilih (masyarakat yang telah dipanggil pada waktu pemungutan suara).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas DPM Pemdes mengatakan bahwa Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sanggau diikuti 23 Desa dari 10 Kecamatan di Kabupaten Sanggau.
Alian menyampaikan bahwa 4 Tahapan Pemilihan Kepala Desa yaitu Persiapan, Pencalonan, Pemungutan Suara dan Penetapan sesuai dengan Perbub No 4 Tahun 2016 Pasal 16 s/d 20 dan Perbub 45 Tahun 2018 Pasal 18 dan 20 serta menyampaikan tahapan pelaksanaan kegiatan Pilkades Tahap II Gelombang I Tahun 2022 di Kabupaten Sanggau.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pasal 9 huruf c) menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB serta Persiapan Penutupan Pemungutan Suara, Perhitungan Suara, Pembagian tugas KPPS dalam perhitungan suara, Langkah-langkah PPKD Dalam Sidang Pleno dan Penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa (Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa Pasal 79),” ucapnya.
Pembekalan Materi terkait tentang Pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2022 Diwilkum Polres Sanggau dalam rangka kesiapan pengamanan Polres Sanggau guna menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak 2022 di Kabupaten Sanggau yang aman dan damai.