Satreskrim Polres Sanggau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mukok


Humas Polres Sanggau - Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, S.H, M.M memimpin langsung Rekonstruksi Jalannya Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di Dusun Malan I Desa Kedukul Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, Rabu (18/5).

Rekonstruksi yang dilaksanakan di Halaman Polres Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tersebut juga dihadiri KBO Sat Reskrim Polres Sanggau IPTU Mujiyono serta dihadiri Jaksa Andre, S.H, Pengacara/Advokat Tersangka Munawar Rahim, S.H, M.H, Kasi Propam Polres Sanggau IPDA Trisna Mauludi, Kanit Pidana Umum Ipda Abdul Hadi, S.H beserta Anggota Sat Reskrim Polres Sanggau.

Kasatreskrim menjelaskan dilaksanakan Rekonstruksi Jalannya Dugaan Tindak Pidana "Pembunuhan" dengan Korban an. DS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Pidana sub Pasal 365 ayat 3 KUHP Pidana sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2022 sekira pukul 16.30 WIB di Kebun Karet Bersebelahan dengan Lahan Inti Blok D 28 Divisi 3 PT. CNIS Dusun Malan I Desa Kedukul Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau.

“Dalam kegiatan Rekonstruksi tersebut kita hardirkan Tersangka DD dan para Saksi,” ucap AKP Sulastri.

Ia menambahkan dalam Rekonstruksi tersebut dilakukan 44 Adegan yang diperagakan oleh Para Saksi dan Tersangka.

“Pelaksanaan Rekonstruksi dilaksanakan dalam rangka memberikan gambaran rangkaian peristiwa serta mempertegas peran dari masing-masing pihak dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan tersebut,” tukasnya.

Postingan terkait: