Humas Polres Sanggau - Kepolisian Resor Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di wilayah hukumnya. Pada Rabu malam, 2 Juli 2025, sekitar pukul 23.55 WIB, tim gabungan dari Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Nanga Biang, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan kegiatan PETI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan pengecekan dan mendapati beberapa unit lanting jek yang sedang beroperasi melakukan penyedotan emas di sungai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit lanting jek beserta empat orang pelaku yang sedang beraktivitas, sementara sejumlah pelaku lainnya melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA (38), DA (37), AS (24), dan KK (41).
Para pelaku diketahui berasal dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat, mulai dari Kabupaten Melawi hingga Sekadau dan Sanggau sendiri. Mereka kini telah diamankan di Mapolres Sanggau beserta barang bukti berupa dua unit lanting jek lengkap dengan peralatan tambang emas ilegal.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Aktivitas PETI ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk terhadap ekosistem sungai, mencemari lingkungan, dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, kami akan tindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tegasnya.
AKP Fariz juga menambahkan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi, termasuk ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menuntaskan proses hukum hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal ini mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah, dengan ancaman pidana yang cukup berat sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam negara.
Sementara itu, identitas korban dalam perkara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena tindakan para pelaku secara langsung merugikan negara, baik dari segi kerugian lingkungan maupun potensi kerugian ekonomi yang timbul akibat eksploitasi tanpa izin.
Polres Sanggau mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas serupa di lingkungannya dan turut serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya wilayah aliran sungai yang rentan dijadikan lokasi PETI. Upaya preventif dan partisipasi publik menjadi kunci utama dalam memberantas praktik ilegal semacam ini.
Polres Sanggau juga memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Seluruh barang bukti telah disita, dan tindakan penahanan telah dilakukan.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku, dan ahli akan dilanjutkan untuk memastikan perkara ini ditangani hingga ke meja hijau. Pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi mendukung langkah penegakan hukum ini demi kelestarian sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup. (Dny Ard / Hms Res Sgu)