Humas Polres Sanggau - Upaya pengejaran intensif yang dilakukan oleh jajaran Polres Sanggau akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku penganiayaan berat yang sempat melarikan diri usai melukai korban dengan senjata tajam, berhasil diamankan pada Kamis, 19 Juni 2025 di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di halaman rumah korban berinisial D di Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Dalam kejadian tersebut, korban A mengalami sejumlah luka akibat sabetan parang yang dilakukan oleh pelaku berinisial DK alias Angok.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri hingga keluar wilayah Sanggau. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 18 Juni 2025, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Kembayan yang dipimpin oleh Ipda I Nyoman Andika Maha Putra, S.Tr.K, bergerak cepat menuju Kota Pontianak, yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Jalan Nipah Kuning, Pontianak, lokasi yang diyakini sebagai tempat persembunyian DK. Namun, setelah dilakukan pencarian awal, pelaku belum berhasil ditemukan. Atas kendala tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau berkoordinasi dengan Tim Jatanras dan Tim IT Polda Kalbar untuk memperluas jaringan informasi.
Berkat bantuan koordinasi lintas satuan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak. Pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Sanggau, Unit Reskrim Polsek Kembayan, bersama personel Polsek Sungai Raya, berhasil mengamankan DK di Jalan Adi Sucipto, Gang Cempaka Putih, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah pengamanan, DK langsung dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya digiring ke Polres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, MA, dalam keterangannya menyatakan apresiasinya atas kerja cepat dan koordinasi efektif lintas satuan.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas yang solid antara Sat Reskrim Polres Sanggau, Polsek Kembayan, Polsek Sungai Raya, serta dukungan penuh dari Tim Jatanras dan IT Polda Kalbar,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Fariz menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal untuk bersembunyi.
“Kami akan terus memburu dan mengungkap setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami juga berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap motif pelaku serta pengumpulan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bekerja sama dan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan masing-masing. (Dny Ard / Hms Res Sgu)