Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Semanget Bripka Tatak Budi Cahyono memberikan himbauan larangan membakar hutan atau lahan dan pemasangan brosur larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa Semanget Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kamis (24/12).
Kali ini Bhabinkamtibmas memberikan himbauan tentang bahaya dan sanksi jika membakar hutan atau lahan agar masyarakat sadar akan bahaya membakar hutan atau lahan.
Kapolsek Entikong Akp Oloan Sihombing menuturkan, “Dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar ditinggalkan, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain. “tutupnya.
Bhabinkamtibmas juga mengajak para warga agar dapat berperan secara aktif menjaga Kamtibmas di tempat tinggal dan lingkungan sekitarnya. Masyarakat juga diharapkan bisa membantu terciptanya kamtibmas agar tetap aman dan kondusif umumnya di wilayah hukum Polsek Entikong. (Frn)