Humas Polres Sanggau - Kapolsek Noyan Ipda Junaifi, SH bersama Camat Noyan Junaidi, SE dan Plh Danramil Noyan Serma Dwi Haryanto serta diikuti tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melaksanakan kegiatan Sterilisasi dan Pengecekan Kesiapan Sarpras Prokes serta Penyemprotan Disinfektan terhadap Fasilitas dan Tempat Ibadah (Gereja) di Wilayah Kecamatan Noyan, Kamis (24/12).
Adapun Gereja yang dilakukan Pengecekan dan Penyemprotan Disinfektan yakni Gereja Katholik Salib Suci Noyan (Gereja Paroki Noyan), Gereja Kristen Protestan di Indonesia (GPDI), Gereja Katholik St. Petrus Entubu dan Gereja Pentakosta Pusat Surabaya (GPPS).
Ipda Junaifi menuturkan, kegiatan sterilisasi tersebut bertujuan memberikan rasa aman serta meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas khususnya pada saat Ibadah / Misa Natal Th. 2020 dan Tahun Baru 2021 di Gereja-gereja wilayah Kecamatan Noyan.
“Pengecekan Sarpras dan Penyemprotan Disinfektan oleh Forkopincam melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Noyan,” ucapnya.
Kapolsek Noyan menjelaskan, untuk obyek yang dilakukan Sterilisasi dan Penyemprotan Disinfektan meliputi Ruangan bagian luar Gereja, Ruangan bagian dalam Gereja, Ruang Istirahat Pastor dan Pendeta, Tempat Parkir, Pusat Instalasi Jaringan Listrik, Altar serta Mimbar.
“Hasil kegiatan terkait Penerapan Protokol Kesehatan Tempat Ibadah (Gereja) di Wilayah Kecamatan Noyan sudah sesuai dengan aturan Pemerintah diantaranya Tersedianya Tempat Cuci Tangan / Handsitizer, Alat Ukur Tubuh / Thermogun berikut Petugas Pemeriksa dan Tanda Jaga Jarak,” tambahnya. (Dny Ard)
Adapun Gereja yang dilakukan Pengecekan dan Penyemprotan Disinfektan yakni Gereja Katholik Salib Suci Noyan (Gereja Paroki Noyan), Gereja Kristen Protestan di Indonesia (GPDI), Gereja Katholik St. Petrus Entubu dan Gereja Pentakosta Pusat Surabaya (GPPS).
Ipda Junaifi menuturkan, kegiatan sterilisasi tersebut bertujuan memberikan rasa aman serta meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas khususnya pada saat Ibadah / Misa Natal Th. 2020 dan Tahun Baru 2021 di Gereja-gereja wilayah Kecamatan Noyan.
“Pengecekan Sarpras dan Penyemprotan Disinfektan oleh Forkopincam melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Noyan,” ucapnya.
Kapolsek Noyan menjelaskan, untuk obyek yang dilakukan Sterilisasi dan Penyemprotan Disinfektan meliputi Ruangan bagian luar Gereja, Ruangan bagian dalam Gereja, Ruang Istirahat Pastor dan Pendeta, Tempat Parkir, Pusat Instalasi Jaringan Listrik, Altar serta Mimbar.
“Hasil kegiatan terkait Penerapan Protokol Kesehatan Tempat Ibadah (Gereja) di Wilayah Kecamatan Noyan sudah sesuai dengan aturan Pemerintah diantaranya Tersedianya Tempat Cuci Tangan / Handsitizer, Alat Ukur Tubuh / Thermogun berikut Petugas Pemeriksa dan Tanda Jaga Jarak,” tambahnya. (Dny Ard)