Imbauan Kasat Lantas Polres Sanggau, Terkait Laka Lantas di Jalan Raya Semuntai


Humas Polres Sanggau - Terkait dengan kecelakaan tunggal yang dialami sebuah mobil Nissan Grand Livina di Jalan Raya Semuntai-Sekadau, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasat Lantas Polres Sanggau AKP Anne Tria Sefyna, SH, S. IK mengimbau kepada pengendara apabila berkendara pada cuaca hujan lebat agar berhati-hati.
 
“Karena jalan basah dan licin dan Rawan mengakibatkan kecelakaan. Kemudian utamakan keselamatan dari pada kecepatan Salam keselamatan,” ucapnya.
 
Kasatlantas menambahkan, apabila lelah agar beristirahat terlebih dahulu kemudian baru melanjutkan perjalanan. Karena berkendara sangat memerlukan konsentrasi yang cukup tinggi.
 
“Agar tidak terjadi kejadian fatal dijalan. Cukup banyak korban sia-sia di jalan karena kelalaian dalam berkendara,” tuturnya.
 
Ada tiga hal yang harus disiapkan ketika akan berkendara yang Pertama Siap Diri, ketika berkendara diri sendiri dulu yang harus dipersiapkan. Kedua, Siap Berkendara, kendaraan harus dalam kondisi yang baik ketika berkendara dan wajib dicek dulu kondisi kendaraannya. Dan yang Ketiga, Siap Mematuhi peraturan lalu lintas dan ini harus benar-benar diperhatikan.
 
Dalam kesempatan ini, AKP Anne juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan raya, baik roda dua maupun roda empat keatas agar saling menghormati antar sesama pengguna jalan.
 
“Apabila ingin berbelok wajib menyalakan lampu sein kendaraan minimal 10 sampai dengan 20 meter sebelum tempat yang dituju,”ujarnya.
 
Selain itu, mengatur jarak aman berkendara yaitu 30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter, 40 km/h jarak minimal 20 meter dengan jarak aman 40 meter, 50 km/h jarak minimal 25 meter dengan jarak aman 50 meter.
 
“60 km/h jarak minimal 30 meter dengan jarak aman 60 meter, 70 km/h jarak minimal 35 meter dengan jarak aman 65 meter, 80 km/h jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 70 meter. Kemudian 90 km/h jarak minimal 45 meter dengan jarak aman 75 meter dan 100 km/h jarak minimal 50 meter dengan jarak aman 80 meter,” pungkasnya.

Postingan terkait: