Hadir dalam kegiatan tersebut Tim BPN Kabupaten Sanggau, Forkopimcam Kembayan, Kades Kelompu beserta Staf, Management PTPN XIII Kebun Kembayan, BPD, Para Kawil, Temenggung, Pateh dan Tomas Desa Kelompu.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi, SH menjelaskan bahwa Polsek Kembayan mendukung kegiatan BPN Kabupaten Sanggau dan menghimbau kepada Warga yang hadir agar Pro aktif dan saling mendukung untuk memperlancar kegiatan yang dilakukan oleh Tim BPN Sanggau karena Warga sendiri yang akan diuntungkan dengan adanya kejelasan batas-batas tanah yang dimiliki.
Dalam kegiatan tersebut juga Kapolsek Kembayan menyisipkan penyampaian pesan kepada Warga terkait adanya Inmendagri No. 62 tahun 2021 tentang Pembatasan mobilitas masyarakat selama Natal & Tahun Baru yang terdiri atas 7 point dan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kegiatan tersebut dimotori oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau. Tujuan utama kegiatan tersebut adalah mensosialisasikan ke Warga desa Kelompu bahwa di bulan Desember ini pihak BPN Kabupaten Sanggau selama 2 minggu akan melaksanakan Pengukuran, Pemetaan dan Penerbitan Peta Bidang sebanyak 290 Persil khusus untuk Perumahan Warga.