Humas Polres Sanggau - Musibah Kebakaran rumah warga di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten sanggau, Kalbar.
Menurut keterangan dari Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., menyampaikan, pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wib telah terjadi Kebakaran terhadap 3 (Tiga) rumah warga di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten sanggau, Kalbar.
Adapun Identitas Pemilik Rumah I atas nama Ratnawati (63 Tahun) dan adapun identitas pemilik rumah II atas nama Herlina Wati (26 Tahun) serta pemilik rumah III atas nama Nazaruddin (42 Tahun) Semuanya beralamat yang sama di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
"Kejadian diduga api berasal dari Konselting listrik dirumah Ratnawati (dalam kamar anaknya) yang mana api tersebut berasal dari colokan listrik/terminal listrik yang hidup dan tidak dimatikan sehingga terjadilah konsleting listrik dan menimbulkan api sehingga api tersebut menjalar ke rumah Herlinawati dan Nazar yang jaraknya berdekatan dengan rumah korban, dan pada saat itu pemilik rumah korban Herlina Wati sedang berbelanja kewarung dan seketika berbalik ke rumah korban atas nama Herlina Wati baru mengetahui terjadinya kebakaran tersebut dan Korban Nazar sedang berada di rumah dan terkejut mendengar suara teriakan kebakaran dari warga yang berada di dekat TKP," tutur Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., mengatakan, sekira 4 Jam kejadian api berhasil dipadamkan dengan menggunakan alat berupa ember dan mesin robin oleh Damkar dan warga sekitar.
"Dalam kejadian kebakaran tersebut tidak ada memakan korban jiwa dan hanya mengalami kerugian barang dan material. Kejadian kebakaran tersebut merembet ke 2 bangunan yang ada disebelahnya, karena jarak antar bangunan sangat dekat (Berderetan),” ucap Kapolsek.
Iptu Ruslan Abdul Gani menambahkan, Kerugian materi berupa perabot rumah tangga, barang elektronik dan pakaian, perkiraan kerugian yang di alami Pemilik Rumah I, Ratnawati sekitar Rp. 205.000.000,- (Dua Ratus Lima Juta Ribu Rupiah) dan Kerugian yang di alami oleh Pemilik Rumah II, Herlina Wati Sekitar Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Ribu Rupiah).
“Sedangkan Kerugian yang di alami oleh Pemilik Rumah III Nazaruddin Sekitar Rp. 152.000.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Ribu Rupiah) dan bangunan tersebut sudah kita pasang police line,” pungkasnya.
“Sedangkan Kerugian yang di alami oleh Pemilik Rumah III Nazaruddin Sekitar Rp. 152.000.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Ribu Rupiah) dan bangunan tersebut sudah kita pasang police line,” pungkasnya.