Humas Polres Sanggau - Bertempat di Graha Wirapratama Polres Sanggau dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin (6/12) pagi.
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K.,M.AP, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kapolsek Jajaran, Kasi Propam, Kanit Reskrim, Narkoba dan Lantas Polsek Jajaran.
Dalam arahannya Wakapolres Sanggau menyampaikan kegiatan sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 dilaksanakan agar para Kapolsek beserta Kanit Reskrim Jajaran dapat update terbaru tentang keadilan restorative melalui Perpol tersebut.
“Keadilan Restoratif Justice telah lama dikenal, dulu berlalu untuk Peradilan anak namun berjalannya perkembangan hukum telah masuk keranah tindak pidana umum, Narkoba dan Laka Lantas,” ucapnya.
Wakapolres berharap agar peserta kegiatan bisa memberikan pemahaman/penjelasan kepada masyarakat terkait Restoratif Justice.
“Saya berharap para Kapolsek Jajaran beserta Kanit Reskrim nya dapat memperoleh ilmu langsung dari Pembina fungsi yaitu: Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas,” ucapnya.
Dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Perpol 8 Tahun 2021 dalam rangka memberikan pemahamam dan menyamakan persepsi tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.