Kasat Reskrim Polres Sanggau Beberkan Kronologi Penangkapan 2 Terduga Pelaku Curanmor


Humas Polres Sanggau - Jajaran Satreskrim Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial RF di sebuah rumah kontrakan di yang berada di Jalan Ar-Rahman, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalbar.

Sebelumnya, RF dan rekannya WN melakukan aksinya mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos di Jalan Tengkawang, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, beberapa waktu lalu.

Penangkapan terduga pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri dibackup unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Kota Pontianak.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan bahwa sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kota Pontianak mendapat informasi bahwa seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Sanggau sedang berada di Kota Pontianak dan hendak menjual helm hasil curian.

“Setelah itu diupayakan untuk berkomunikasi langsung kepada terduga pelaku dengan melakukan UCB terkait helm yang ditawarkan tersebut, setelah terduga pelaku bersedia untuk bertransaksi secara langsung, tim kemudian langsung bergerak. Dan berhasil mengamankan tersangka RF disebuah rumah kontrakan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RF, bahwa benar dia telah melakukan pencurian terhadap satu unit kendaraan bermotor Yamaha Mio J.

“Yang mana sarana yang digunakan dalam pencurian tersebut yaitu berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria Fu warna hitam,” terangnya.

Keesokan harinya, tim yang sama juga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial WN di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar.

AKP Sulastri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi dari tersangka RF bahwa masih ada satu orang lainnya yang ikut bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Sanggau yaitu WN. Hingga pada Senin tanggal 12 September 2022, Unit reskrim Polsek Kota mendapati informasi bahwa WN sedang berada di Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur.

“Selanjutnya petugas berhasil mengamankan WN. Dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut. Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada tanggal 11 September dan 12 September 2022,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RF bahwa terhadap satu unit motor Yamaha Mio J yang telah mereka curi pada Selasa tanggal 6 September 2022 lalu, telah dijual di daerah Badau Kabupaten Kapuas Hulu.

Postingan terkait: