Menjelang pelaksanaan Operasi Zebra 2022, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin,S.I.K.,M.H, mewakili Kapolda Kalbar hadir sekaligus membuka kegiatan Latpraops Zebra Kapuas 2022 di Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar, pukul 08.00 WIB, (29/9).
Kegiatan dihadiri oleh Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.Si dan para Kabag Ops Polres jajaran, Para Kasat Lantas Polres jajaran, Kasat Intelkam Polres jajaran serta personel yang terlibat Operasi Zebra Kapuas 2022.
Operasi Zebra Kapuas 2022 kali ini mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi”.
“Operasi Zebra 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022 dengan mengedepankan edukatif dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis," ucap Wakapolda Kalbar.
Adapun 7 prioritas pelanggaran pada Ops Zebra Kapuas 2022 yakni pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan atau pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara ranmor yang melawan arus dan pengemudi/pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Kegiatan dihadiri oleh Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.Si dan para Kabag Ops Polres jajaran, Para Kasat Lantas Polres jajaran, Kasat Intelkam Polres jajaran serta personel yang terlibat Operasi Zebra Kapuas 2022.
Operasi Zebra Kapuas 2022 kali ini mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi”.
“Operasi Zebra 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022 dengan mengedepankan edukatif dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis," ucap Wakapolda Kalbar.
Adapun 7 prioritas pelanggaran pada Ops Zebra Kapuas 2022 yakni pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan atau pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara ranmor yang melawan arus dan pengemudi/pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.