Penyuluhan Hukum Kepada Pegawai Negeri pada Polri oleh Bidkum Polda Kalbar di Polres Sanggau


Humas Polres Sanggau - Bertempat di Graha Wira Pratama Polres Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Kalbar Kepada Pegawai Negeri pada Polri, Jumat (9/9).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K didampingi Kabidkum Polda Kalbar KBP Nurhadi Handayani, S.H, M.Si dan diikuti PJU, Perwira, Kapolsek, Kanit Polres serta Polsek Jajaran.

Dalam sambutannya Kapolres Sanggau mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada Kabidkum Polda Kalbar beserta tim di Polres Sanggau.

“Kepada personil Polres Sanggau agar dapat memanfaatkan sosialisasi hukum sebaik mungkin dan berinteraksi dengan narasumber,” ucapnya.

“Saya berharap kepada seluruh Personil Polres Sanggau dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku dan hindari pelanggaran yang dapat merusak citra polri ditengah masyarakat,” tutup Kapolres Sanggau.


Sementara Kabidkum Polda Kalbar dalam sambutannya mengucapkan Terima kasih atas sosialisasi dan penyuluhan hukum dari bidkum polda kalbar di Polres Sanggau.

“Saya minta agar personil tetap menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku serta Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan hindari pelanggaran yang dapat merusak citra polri,” tukasnya.

Pada materinya Kabidkum Polda Kalbar menyampaikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan Hukum, diharapkan kedepannya Personil Polres Sanggau dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menghindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.

Postingan terkait: