Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Aipda Ariandi memberikan imbauan larangan membakar hutan atau lahan dan pemasangan brosur larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa Kebadu Kecamatan Kembayan.
Kali ini Bhabinkamtibmas memberikan imbauan tentang bahaya dan sanksi jika membakar hutan atau lahan agar masyarakat sadar akan bahaya membakar hutan atau lahan.
Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH menuturkan, dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar ditinggalkan, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak para warga agar dapat berperan secara aktif menjaga Kamtibmas di tempat tinggal dan lingkungan sekitarnya. Masyarakat juga diharapkan bisa membantu terciptanya kamtibmas agar tetap aman dan kondusif umumnya di wilayah hukum Polsek Kembayan,” pungkasnya.