Humas Polres Sanggau - Polsek Kembayan Polres Sanggau mengamankan dua tersangka berinisial SH (24) dan DW (23) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan warga yang kehilangan motornya pada Senin malam pada saat bertamu atau berlebaran di salah satu rumah warga di Desa Tanjung Merpati.
“Kronologisnya korban menyimpan motornya ditepi jalan didepan rumah warga dan usai bertamu ketika hendak pulang melihat motor yang di parkirkan sudah tidak ada di tempat, selanjutnya pelapor bersama beberapa orang berusaha menyisir mencari keberadaan sepeda motor di sekitaran Desa Tanjung Merpati dan didapati sepeda motor tersebut berada di lapangan bola Tanjung merpati beserta dua orang pelaku dan melarikan diri meninggalkan sepeda motor milik korban,” kata Iptu Junaifi dalam rilisnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Junaifi, korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kembayan guna proses lebih lanjut.
“Mendapatkan laporan tersebut kami beserta anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan di dapati informasi bahwa pelaku pencurian tersebut diduga dilakukan oleh dua tersangka diatas,” terang Kapolsek.
Setelah mendapati informasi tersangka SH berhasil diamankan dan di lakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian sepeda motor bersama DW.
“Hasil keterangan tersangka SH, akhirnya pada Rabu (26/4) berhasil mengamankan tersangka lainnya yaitu DW sehingga keduanya telah di amankan oleh Polsek Kembayan karena bersama dalam melakukan tindak pidana Curanmor,” tutup Iptu Junaifi.