Sat Reskrim Polres Sanggau Amankan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur


Humas Polres Sanggau - Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau mengamankan tersangka dugaan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial JS (20) terhadap ANS (14) di satu diantara Desa di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menjelaskan kronologis kejadiannya, yakni pada Minggu 8 April 2023, tersangka membawa korban tanpa sepengetahuan kedua orangtuanya.

“Kemudian tersangka membawa korban tidur didalam kamarnya di satu diantara Dusun di Kecamatan Kapuas. Hingga melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak kurang lebih lima kali,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju lengan panjang warna hitam, satu helai celana pendek warna biru, dan barang bukti lainnya.

Terhadap tersangka lanjut Kasat diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. Dari Januari 2023 hingga saat ini, pihaknya menangani 20 kasus tindak pidana anak dan perempuan.

AKP Sulastri mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan jaga anaknya masing-masing dan beri mereka edukasi.

Postingan terkait: