Humas Polres Sanggau - Anggota Polsek Sekayam melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal serta mensosialisasikan Stop Karhutla.
Hadir dalam giat tersebut antara lain, Kades Sotok Sdr. Markus Deki, Temenggung Sub Suku Golik Sdr. Yohanes Sudarso, Kanit Binmas Polsek Sekayam Aiptu M.P Harahap, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Sotok Bripka Rahmadin, Kawil Se Desa Sotok, Perangkat Desa Sotok, Ketua Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
Menurut Kapolsek Sekayam AKP M.R. Pardosi SH, Kegiatan Sosialisasi Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 tahun 2020 dan himbauan Stop Karhutla di Desa Sotok Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau ini guna untuk mencegah karhutla.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah guna mencegah terjadinya karhutla yang dapat menimbulkan kabut asap,dan agar masyarakat lebih memahami tata cara membuka lahan dengan cara membakar sesuai dengan Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 tahun 2020,” pungkasnya.