Humas Polres Sanggau - Polsek Beduai melaksanakan Kegiatan Cipkon Pengunaan Knalpot Brong di wilayah Hukum Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau.
Pengunaan Knalpot Brong / Racing / Bising Diatur Dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan Knalpot dipidanan dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000”.
Kapolsek Beduai Iptu Hudson Siahaan, SH mengatakan bahwa Penertipan kendaraan R2 yang menggunakan kenalpot Brong tersebut di laksanakan dalam rangka menertipkan para pengguna kendaraan roda 2 yang mnggunakan knalpot Brong yang dapat menimbulkan kebisingan yang sudah banyak di keluhakan oleh masyarakat Kecamatan Beduai.
Dalam pelaksanaannya Anggota Polsek Beduai mengamankan pengendara sepeda Motor dengan Knalpot Brong sebanyak 3 (Tiga) unit.
“Kami Melakukan pendataan identitas terhadap para pengendara sepeda motor yang mengunakan knalpot Brong. Untuk Pengguna Knalpot Brong tersebut langsung di Berikan Teguran dan menggantikan Knalpot Motor nya dengan knalpot Standar Asli nya dan dengan sukarela menyerahkan Knalpot brong tersebut ke Polsek Beduai,” ucap Kapolsek.
“Kegiatan tersebut bertujuan agar terciptanya Kamtibmas yang kondusif serta membuat rasa aman dan nyaman serta Membuat Zero Knalpot Brong di Wilayah Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau,” tukasnya.