Humas Polres Sanggau - Bertempat di Basement Mapolres Sanggau dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Penjualan Sisik Trenggiling Seberat 66,8 Kg.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K dengan Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.H, Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, SH Kapolsek Kembayan AKP Efendy, SH, Kanit Tipiter Arnold Rocky Montolalu, SH, MH dan Ps. Kasi Humas Iptu Keken Sukendar serta dihadiri oleh Awak Media se Kabupaten Sanggau.
Wakapolres Sanggau dalam kesempatan tersebut mengatakan kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau dengan Identitas pelaku berinisia ME (46) dan FA (52).
Dijelaskan Kompol Yafet, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kendaraan yang diduga membawa sisik Trenggiling di wilayah hukum Polsek Kembayan.
Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 22.00 Wib Personil Polsek Kembayan melakukan razia di Jalan Raya Balai Sebut-Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
“Setelah itu, sekira jam 22.30 Wib Personil Polsek Kembayan memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna Merah dengan Nopol KB 1430 EI yang melintas dari arah Balai Sebut menuju Kembayan. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ditumpangi oleh 1 (satu) orang supir travel dan 2 (dua) orang penumpang yang berinisial saudari ME dan Saudara FA,” ungkapnya.
“Saat di cek, ditemukan adanya barang berupa sisik Trenggiling pada bagasi belakang kendaraan tersebut. Kemudian berdasarkan hasil introgasi lisan, terhadap sisik Trenggiling tersebut merupakan milik dari saudari ME yang didapatkan dengan cara membeli dari daerah Kecamatan Kembayan dan sebagian didapatkan daerah Kabupaten Ketapang dengan cara memberikan modal kepada saudara FA guna membantu membeli dari daerah tersebut,” sambung Wakapolres Sanggau.
“Sementara Untuk Barang Bukti Yang Diamankan diantaranya Sisik Trenggiling berjumlah 66,8 (enam puluh enam koma delapan) Kg, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna merah dengan Nopol KB 1430 EI, No. rangka MHKA6GJ6JMJ621014 dan No. mesin 3NRH583793 dan 2 (dua) unit handphone,” terangnya.
Kemudian terhadap 2 (dua) orang penumpang beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut.
Kompol Yafet mengungkapkan bahwa tersangka membeli sisik Trenggiling yang merupakan bagian tubuh hewan yang dilindungi, kemudian dikemas/dipack untuk dikirim ke Provinsi Sumatera Utara via jasa pengiriman JNT dengan alasan mengirim kerupuk/bajakah guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Untuk kedua Tersangka kita terapkan dengan Pasal Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi diancam Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah),” tukasnya.