Humas Polres Sanggau - Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah penginapan. Penangkapan terjadi di kamar nomor 18, Penginapan Amanda 3, yang berlokasi di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Pria yang ditangkap tersebut berinisial NPP (39), warga Gang Purwosari, RT/RW 001/011, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. NPP diketahui telah menjadi target operasi polisi karena dugaan kuat keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,47 gram. Selain itu, ditemukan juga satu buah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Saat diperiksa dan dimintai keterangan, NPP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, anggota resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar hotel yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan tiga bungkus sabu-sabu seberat 4,47 gram yang disimpan di dalam plastik klip kecil. Selain itu, anggota juga menemukan barang bukti lain berupa satu celana hitam panjang dan satu buah handphone yang diakui milik NPP,” ujar AKP Donny Sembiring.
AKP Donny Sembiring menambahkan, setelah penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Sanggau langsung membawa tersangka NPP beserta barang bukti ke Mapolres Sanggau untuk penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa jaringan narkoba yang lebih besar dapat diungkap.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Sanggau untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” jelasnya.
Penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terkait dengan NPP.
“Terhadap NPP, kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas AKP Donny Sembiring.