Diduga Korsleting Listrik, Pangkalan LPG 3 Kg di Sekayam Dilalap Api


Humas Polres Sanggau - Peristiwa kebakaran melanda satu unit bangunan pangkalan Gas LPG 3 kilogram “Tiga Nyadik” yang berlokasi di Jalan Perintis, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (17/1/2026) pagi.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, saat aktivitas di pangkalan gas masih sepi dan belum ada karyawan yang berjaga. Asap tebal pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang melintas di lokasi kejadian.

Informasi tersebut kemudian diterima oleh salah seorang karyawan pangkalan gas, Faisal Rahmad. Mendapat laporan dari masyarakat, Faisal segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kondisi bangunan yang diduga terbakar.

Setibanya di lokasi, Faisal melihat api telah membesar di bagian belakang bangunan. Ia kemudian segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik pangkalan gas serta menghubungi pihak pemadam kebakaran dan aparat setempat.

Warga sekitar bersama dua unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Beduai langsung melakukan upaya pemadaman secara bersama-sama untuk mencegah api merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi.

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 07.20 WIB setelah proses pemadaman berlangsung kurang lebih satu jam.

“Alhamdulillah, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini. Saat kejadian, pemilik pangkalan maupun karyawan tidak berada di lokasi,” ujar AKP Sutikno saat menyampaikan kronologis kejadian.


Pemilik bangunan diketahui bernama Tonang Ramda Maulu Harahap (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik yang berasal dari aliran listrik menuju perangkat CCTV yang terpasang di bagian belakang bangunan pangkalan gas.

Material dinding bangunan yang sebagian besar terbuat dari papan dan kayu diduga mempercepat penyebaran api sehingga menyebabkan bangunan pangkalan gas mengalami kerusakan cukup parah.

Akibat kejadian tersebut, pemilik pangkalan mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp70 juta. Namun demikian, situasi di sekitar lokasi kejadian tetap aman dan kondusif setelah api berhasil dipadamkan.

Dalam penanganan kejadian tersebut, Polsek Sekayam melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan pengumpulan bahan keterangan, membantu proses pemadaman, mengatur arus lalu lintas, hingga memasang garis polisi.

Kapolsek Sekayam mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan instalasi listrik, khususnya pada bangunan yang menyimpan bahan mudah terbakar, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: