Humas Polres Sanggau - Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Tayan Hilir. Pada Senin, 12 Januari 2026, Polsek Tayan Hilir menggelar Kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) penertiban penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut difokuskan pada penindakan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan menimbulkan kebisingan, yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Cipkon ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Tayan Hilir, Iptu Dadang Sudarmo, dengan melibatkan 10 personel Polsek Tayan Hilir. Penertiban dilakukan secara selektif dan terukur guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel terlebih dahulu menerima arahan dari pimpinan agar razia dilaksanakan secara humanis, profesional, serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengendara.
Dalam arahannya, Wakapolsek menekankan bahwa kegiatan Cipkon ini menyesuaikan dengan Target Operasi, yakni penertiban knalpot brong, sekaligus sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Salah satu titik sasaran utama kegiatan berada di sekitar SMA Negeri 01 Tayan Hilir. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan langsung terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising saat melintas di sejumlah ruas jalan.
Berdasarkan hasil kegiatan, petugas menindak sebanyak 16 Unit kendaraan roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut diberikan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan knalpot brong sendiri diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu menggunakan helm standar serta melengkapi kendaraan sesuai ketentuan demi keselamatan di jalan raya.
Wakapolsek Tayan Hilir Iptu Dadang Sudarmo menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bertujuan untuk penindakan, melainkan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap ketertiban berlalu lintas.
“Penertiban ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketenangan warga. Kegiatan seperti ini akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan,” tegas Iptu Dadang Sudarmo.
Selama pelaksanaan Cipkon, situasi di lapangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Tayan Hilir berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara rutin guna mendukung terwujudnya wilayah Kecamatan Tayan Hilir yang bebas dari knalpot brong serta terciptanya kamtibmas yang kondusif di Kalimantan Barat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

