Sinergi Polri dan Bea Cukai, Polsek Entikong Amankan Pemusnahan BMN


Humas Polres Sanggau - Polsek Entikong memberikan bantuan pengamanan dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau.

Bantuan pengamanan ini dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran personel kepolisian menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta mencegah potensi gangguan selama proses pemusnahan berlangsung.

Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nomor S-1/WBC.14/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Entikong menurunkan personel pengamanan yang dipimpin oleh Kaspk Regu II Polsek Entikong, Aiptu Sugeng T.P., didampingi anggota Bripda Fletesen Viktorius Zeno. Keduanya bertugas melakukan pengamanan terbuka dan tertutup di sekitar lokasi kegiatan.

Sementara itu, dari pihak Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat turut hadir Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan, Penata TK. I/III.d Egi Ginanjar, bersama Pelaksana Pemeriksa Pandu Andri Liestyanto Nugroho dan Moch. Roby Dharmawan, yang bertanggung jawab atas teknis pemusnahan barang.


Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berupa ballpress atau pakaian bekas ilegal dengan jumlah mencapai 1.000 bale. Seluruh barang tersebut telah memiliki status hukum tetap sebagai Barang Milik Negara dan mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat pembakaran sampah KPPBC TMP C Entikong. Metode ini dipilih untuk memastikan barang tidak dapat dimanfaatkan kembali serta menghindari peredaran ulang barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, SH., menyampaikan bahwa keterlibatan Polsek Entikong dalam pengamanan kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya di wilayah perbatasan.

“Pengamanan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses pemusnahan berjalan aman, lancar, dan transparan. Polri berkomitmen mendukung penuh upaya Bea dan Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini secara aman dan kondusif, diharapkan sinergi antara Polri dan Bea dan Cukai semakin kuat dalam menjaga wilayah perbatasan dari praktik penyelundupan serta mendukung terciptanya kepastian hukum di Kalimantan Barat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: