Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Meliau Ungkap Kasus Sabu di Kuala Buayan


Humas Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Meliau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial NS (39), warga Dusun Kuala Buayan, Desa Kuala Buayan, diamankan petugas setelah diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Januari 2026. Penindakan dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Kuala Buayan, Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, SH, menjelaskan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 15.30 WIB. Laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

“Berbekal informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan secara tertutup di Desa Kuala Buayan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar Kapolsek Meliau.

Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan data di lapangan, petugas bergerak menuju rumah terduga pelaku. Sekira pukul 18.15 WIB, anggota Polsek Meliau berhasil mengamankan NS yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Usai pengamanan, petugas melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan pihak terkait. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti berupa lima paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu ditemukan di lantai ruang tamu, tepatnya di bawah rak sepatu rumah terduga pelaku. Temuan tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses pembuktian.

Petugas selanjutnya menanyakan kepemilikan barang haram tersebut kepada NS. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya sendiri.

Selain lima paket sabu dengan berat bruto 1,81 gram, polisi juga mengamankan sembilan kantong plastik bening berklip kosong serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y33s warna hitam lengkap dengan kartu SIM yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Kapolsek Meliau menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menilai partisipasi warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Meliau.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas AKP Supariyanto.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau guna menjalani proses penyidi

kan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Polsek Meliau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: