Humas Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Sekayam, Polres Sanggau, melakukan verifikasi dan pengecekan dua titik panas (hotspot) yang terpantau melalui Aplikasi BRIN Fire Hotspot di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai, sebagai respons cepat atas terdeteksinya dua titik hotspot dengan kategori medium di wilayah hukum Polsek Sekayam.
Pengecekan langsung di lapangan dipimpin oleh Bripka Rahmadin bersama tiga personel Polsek Sekayam, dengan tujuan memastikan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan koordinat yang terpantau melalui sistem pemantauan BRIN Fire Hotspot.
Berdasarkan hasil verifikasi, titik hotspot pertama terdeteksi pada koordinat 0.79921037, 110.4850769, yang berlokasi di Dusun Pengadang, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Di lokasi tersebut, petugas memastikan bahwa api telah dalam kondisi padam. Lahan diketahui milik Dalmasius Fitan, warga Dusun Pengadang, dengan luas sekitar 0,5 hektare, yang digunakan untuk keperluan pertanian, khususnya penanaman padi.
Titik hotspot kedua terpantau pada koordinat 0.79992414, 110.4851532, yang masih berada di wilayah Dusun Pengadang, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Lahan tersebut diketahui milik Stefanus, warga setempat, dengan luas sekitar 0,6 hektare, yang juga dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, khususnya penanaman padi, dan saat dilakukan pengecekan, api telah dipastikan padam sepenuhnya.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan pengecekan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memastikan tidak adanya pembakaran liar yang berpotensi meluas.
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa titik hotspot benar-benar sesuai dengan data aplikasi, serta memastikan api sudah padam dan tidak menimbulkan potensi kebakaran lanjutan,” ujar AKP Sutikno.
Ia menegaskan bahwa lahan yang dibuka oleh masyarakat masih dalam batas yang diperbolehkan, yakni tidak melebihi ±2 hektare, serta dilakukan secara gotong royong oleh para petani dengan menggunakan peralatan tradisional seperti ember dan alat manual lainnya.
Menurut Kapolsek, sebelum melakukan pembakaran, para pemilik lahan juga telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh adat setempat, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kearifan lokal dan upaya pencegahan risiko kebakaran.
Selain untuk padi, lahan tersebut juga direncanakan untuk ditanami komoditas pertanian lain seperti cabai dan jagung, yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.
AKP Sutikno menambahkan, Polsek Sekayam akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin terhadap wilayah rawan kebakaran, terutama pada musim kemarau, guna meminimalkan potensi karhutla sejak dini.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam membuka lahan, mematuhi aturan yang berlaku, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi kebakaran di wilayahnya,” tutupnya.
Dengan dilaksanakannya pengecekan ini, Polsek Sekayam berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat dapat terus terjaga dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

