Polres Sanggau Matangkan Pola Tindak Pengamanan Unjuk Rasa melalui Arahan Polda Kalbar


Humas Polres Sanggau - Polres Sanggau mengikuti Zoom Meeting arahan terkait aturan terbaru pengamanan kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Ruang Video Conference (Vicon) Polres Sanggau sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan kesiapsiagaan personel di lapangan.

Zoom Meeting tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Kalimantan Barat, AKBP Paino, S.Pd., yang menyampaikan sejumlah pembaruan kebijakan serta penekanan penting terkait standar operasional prosedur (SOP) pengamanan unjuk rasa sesuai dinamika situasi kamtibmas terkini.

Kegiatan ini diikuti oleh Kasat Samapta Polres Sanggau Iptu Supar, didampingi KBO Sat Samapta Ipda Twenty Julianto, Kaurmin, Kanit Dalmas, Kanit Turjawali, Kasubnit Dalmas, serta sembilan personel Sat Samapta Polres Sanggau yang terlibat langsung dalam fungsi pengamanan lapangan.

Dalam paparannya, AKBP Paino menjelaskan secara rinci susunan organisasi serta hubungan tata cara kerja dalam penanganan unjuk rasa, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi pascakegiatan. Penekanan diberikan pada kejelasan peran dan tanggung jawab setiap unsur agar pengamanan berjalan efektif dan terukur.

Ia juga menyampaikan ketentuan teknis terkait dukungan sarana dan prasarana, khususnya untuk regu Raimas yang minimal menggunakan tujuh hingga delapan kendaraan operasional guna menunjang mobilitas dan respons cepat terhadap dinamika massa.

Selain itu, disampaikan pula bahwa personel yang bertugas memberikan imbauan kepolisian atau bertindak sebagai tim negosiator merupakan gabungan personel yang telah ditunjuk dan dibekali kemampuan komunikasi persuasif guna mencegah eskalasi situasi di lapangan.

Materi arahan selanjutnya mencakup susunan formasi pengamanan pada eskalasi tertib, lengkap dengan cara bertindak yang mengedepankan pendekatan humanis dan preventif sebagai prioritas utama dalam pengamanan unjuk rasa.

AKBP Paino juga menjabarkan formasi dan pola tindak pengamanan pada eskalasi kurang tertib hingga tidak tertib, dengan penekanan pada pengendalian massa secara proporsional, terukur, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pada kondisi eskalasi rusuh, personel Dalmas dan Raimas diingatkan untuk tetap berpedoman pada standar pengamanan, penggunaan perlengkapan sesuai level ancaman, serta menjunjung tinggi prinsip keselamatan personel dan masyarakat.

Arahan tersebut turut menekankan pentingnya standarisasi personel Dalmas dan Raimas, baik dari aspek kemampuan, perlengkapan, maupun kesiapan mental, guna memastikan keseragaman pola tindak di seluruh jajaran.

Sementara itu, Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Kalbar, AKBP Aswandi, S.H., M.H., menambahkan agar aplikasi E-Samapta terus dimonitor dan segera diisi kembali apabila telah aktif, mengingat aplikasi tersebut menjadi bagian penting dalam analisis dan evaluasi rutin (anev) fungsi Samapta.

Ia juga mengingatkan seluruh personel Samapta jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring mulai memasuki musim kemarau di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

Kasat Samapta Polres Sanggau Iptu Supar menegaskan bahwa arahan tersebut menjadi pedoman strategis bagi personelnya dalam menjalankan tugas pengamanan.

“Arahan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan pola tindak di lapangan, sehingga setiap personel mampu bertindak profesional, humanis, dan sesuai SOP dalam mengamankan kegiatan unjuk rasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Sanggau berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas personel Samapta melalui pembinaan berkelanjutan.

“Dengan pemahaman yang seragam dan kesiapsiagaan yang optimal, kami berharap pengamanan unjuk rasa dapat berjalan aman, tertib, serta tetap menjunjung tinggi hak demokrasi masyarakat,” tutupnya. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: