Humas Polres Sanggau - Tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan ini dilakukan setelah rangkaian penyelidikan intensif menyusul penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga setempat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB. Tim gabungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan awal di lokasi kejadian yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembuangan bayi.
Kapolsek Kapuas Iptu Marianus memimpin langsung proses penyelidikan bersama personel Polres Sanggau. Penelusuran awal difokuskan pada lokasi sekitar tempat ditemukannya jasad bayi, termasuk area permukiman dan rumah kos yang berada tidak jauh dari aliran Sungai Riam.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan ari-ari bayi di belakang sebuah rumah kos yang memiliki lima pintu kamar. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyelidikan lebih lanjut kepada para penghuni kos yang mayoritas berstatus pelajar tingkat SMA.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan keterangan saksi, tim gabungan menemukan bercak darah di pintu dapur salah satu kamar kos, tepatnya kamar nomor tiga. Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan pemeriksaan lanjutan terhadap penghuni kamar.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial LF (19), yang diketahui merupakan penghuni kamar tersebut. Dalam proses interogasi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, siang hari, di dalam kamar mandi kos. Setelah melahirkan, pelaku mengaku membuang bayi tersebut, yang kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di aliran Sungai Riam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan ini diperkuat dengan temuan di TKP serta keterangan sejumlah saksi,” ujar Kapolsek Kapuas Iptu Marianus saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).
Iptu Marianus menambahkan, pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya dalam kondisi hamil. Ia menyatakan bayi tersebut lahir secara spontan saat buang air besar, dan tali ari-ari terputus tanpa menggunakan alat bantu.
Dalam keterangannya, pelaku juga mengaku sebelumnya pernah menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial M, yang merupakan warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas. Informasi tersebut kini turut didalami penyidik guna melengkapi berkas perkara.
Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
AKP Keken Sukendar juga menambahkan, langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi olah TKP, pemeriksaan medis terhadap pelaku, pengumpulan barang bukti, pendataan saksi, serta koordinasi dengan Unit Inafis Polres Sanggau.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

.jpeg)