Humas Polres Sanggau - Polsek Batang Tarang melaksanakan kegiatan verifikasi dan pengecekan titik panas (hotspot) yang terpantau di wilayah Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memastikan kondisi lapangan sesuai dengan data pemantauan satelit.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekira pukul 17.00 WIB hingga 18.30 WIB, di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Pengecekan dilakukan terhadap dua titik hotspot yang terdeteksi berada di wilayah Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang.
Dua titik hotspot yang diverifikasi masing-masing berada pada koordinat 0.45358, 109.595834 dan 0.42838, 109.594434. Kedua titik tersebut berlokasi di Dusun Semoncol, Desa Semoncol, Kabupaten Sanggau, dan saat dilakukan pengecekan di lapangan, api telah dinyatakan padam.
Pada titik pertama, lahan yang terbakar memiliki luas sekitar 0,6 hektare dan digunakan untuk keperluan penanaman padi. Sementara pada titik kedua, luas lahan mencapai kurang lebih 0,8 hektare, yang juga dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian oleh warga setempat.
Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, SH, menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan secara langsung ke lokasi guna memastikan tidak ada potensi api susulan yang dapat memicu kebakaran lebih luas.
“Kami memastikan kondisi lahan benar-benar aman, api sudah padam, serta sesuai dengan titik koordinat hotspot yang terpantau,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah verifikasi lapangan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam upaya pencegahan dini karhutla, sekaligus memastikan aktivitas pembukaan lahan masyarakat tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku. “Pendekatan persuasif dan pengawasan tetap kami kedepankan,” kata Ipda Miskun.
Personel Polsek Batang Tarang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut yakni Aiptu Imam Syafii dan Aipda Feri Effendi. Keduanya melakukan pendataan, pengecekan lokasi, serta berkoordinasi dengan perangkat desa dan warga setempat untuk menggali informasi terkait aktivitas pembakaran lahan.
Aipda Feri Effendi dalam keterangannya mengingatkan masyarakat agar mematuhi Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Ia menekankan bahwa pembakaran lahan harus memenuhi syarat, dilakukan secara terkendali, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
“Pembakaran lahan diperbolehkan sepanjang tidak melebihi dua hektare, dilakukan secara gotong royong, menggunakan alat tradisional, serta telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pengurus adat setempat,” jelas Aipda Feri Effendi.
Berdasarkan hasil pengecekan, lahan yang dibakar digunakan untuk keperluan pertanian seperti menanam padi, cabai, dan jagung. Proses pembakaran dilakukan oleh para petani secara bersama-sama dengan menggunakan peralatan sederhana seperti ember dan alat penyiram manual.
Kapolsek Batang Tarang juga menyampaikan bahwa dari hasil pemantauan terdapat dua titik hotspot yang berhasil dijangkau dan diverifikasi. Kedua titik tersebut masuk dalam kategori medium, namun tidak ditemukan api aktif saat pengecekan di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak membuka lahan dengan cara membakar secara sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga wilayah Batang Tarang tetap aman dari karhutla,” pungkas Ipda Miskun. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

