Polsek Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Tanjung Sekayam, Satu Pria Diamankan di Rumah Kost


Humas Polres Sanggau Kepolisian Sektor Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial AS (46), warga Jalan Nenas Gang Silok, Kelurahan Tanjung Sekayam, diamankan karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lingkungan Kelurahan Tanjung Sekayam. Informasi itu segera ditindaklanjuti guna mencegah meluasnya dampak penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Berdasarkan laporan warga, petugas melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan sasaran dan lokasi, tim Polsek Kapuas langsung bergerak melakukan upaya penindakan. Fokus penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kost yang berada di Jalan Nenas Gang Silok, yang diketahui merupakan milik terduga pelaku.

Sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AS di dalam kamar kost miliknya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Djisamsoe warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik bening berklip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan dua bong kaca lengkap dengan alat hisap.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru dengan casing cokelat, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, serta satu lembar kertas catatan berwarna krem yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Dari hasil penimbangan awal, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 0,4 gram. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons informasi dari masyarakat serta komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional. Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi dan keamanan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Marianus Rabu (04/2) pagi.

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kapuas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: