Audit Ungkap Kerugian Negara Rp999 Juta, Perkara Kades Balai Ingin Naik ke Tahap II


Humas Polres Sanggau - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (2/3/2026). Pelimpahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Desa Balai Ingin berinisial JN, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp999.229.033,52.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sanggau.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut. Ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari pengelolaan APBDes Desa Balai Ingin pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pada tahun 2023, nilai pagu APBDes Perubahan tercatat sebesar Rp1.724.767.180,44, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp1.915.468.216,58. Anggaran tersebut bersumber dari dana desa dan pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah fakta penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Di antaranya, terdapat dana yang telah ditarik dari rekening kas desa namun tidak dikembalikan, sehingga menimbulkan selisih dalam pembukuan keuangan desa.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dengan pembayaran yang dilakukan.


Tak hanya itu, ditemukan pula pembayaran atas pekerjaan atau belanja yang diduga fiktif pada kedua tahun anggaran tersebut. Modus ini memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Aspek perpajakan juga menjadi sorotan dalam perkara ini. Penyidik menemukan adanya pajak PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 yang kurang atau belum dipungut dan dipotong. Bahkan, untuk Tahun Anggaran 2024 terdapat pajak yang telah dipungut namun belum disetorkan ke rekening kas negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.3/X-10/ITKAB-V tanggal 15 Agustus 2025, total kerugian negara akibat pengelolaan APBDes tersebut mencapai Rp999.229.033,52. Nilai tersebut menjadi dasar penegakan hukum dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Fariz menegaskan bahwa Polres Sanggau akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka JN selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sanggau untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi sesuai mekanisme yang berlaku. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: