Humas Polres Sanggau - Polsek Beduai Polres Sanggau bergerak cepat melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap dua titik hotspot dengan tingkat kepercayaan (confidence) medium di wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Sabtu (11/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan aplikasi pendeteksi titik panas guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencegah potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan pengecekan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB setelah sebelumnya terpantau dua titik hotspot melalui Aplikasi Bongkar, BRIN Fire Hotspot, Sipongi, dan GAC (Geospatial Analytics & Monitoring) pada pukul 12.48 WIB. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Beduai sebagai bagian dari upaya mitigasi dini terhadap ancaman Karhutla.
Verifikasi di lapangan dilaksanakan oleh Aipda Mangun Suwarno bersama Bripka Martono. Kedua personel mendatangi lokasi titik panas untuk memastikan kondisi sebenarnya, mengecek keberadaan api, serta melakukan langkah-langkah pengamanan agar tidak terjadi kebakaran yang lebih luas.
Titik hotspot pertama berada di Dusun Emperet, Desa Sungai Ilai, Kecamatan Beduai. Berdasarkan hasil pengecekan, lahan seluas sekitar 0,6 hektare tersebut merupakan milik pribadi warga yang dipersiapkan untuk ditanami padi dan sayur-mayur. Saat dilakukan pemeriksaan, kondisi api telah dipastikan padam sehingga tidak lagi berpotensi merambat ke area sekitarnya.
Sementara itu, titik hotspot kedua berada di Dusun Beduwai, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai. Lahan milik pribadi seluas sekitar 0,5 hektare tersebut juga akan dimanfaatkan untuk kegiatan berladang dengan menanam padi dan sayuran. Personel memastikan seluruh sisa pembakaran telah benar-benar padam sehingga situasi dinyatakan aman dan terkendali.
Selain melakukan pengecekan fisik di lokasi, personel juga mendata identitas pemilik lahan, berkoordinasi dengan perangkat desa dan masyarakat setempat, serta memberikan edukasi mengenai tata cara pembukaan lahan yang aman sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendekatan preventif agar masyarakat memahami pentingnya mengendalikan api selama proses pembukaan lahan.
Kapolsek Beduai AKP Heri Triyana, S.H., M.E., mengatakan bahwa setiap informasi mengenai hotspot akan selalu direspons secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat dari ancaman Karhutla.
“Setiap titik hotspot yang terdeteksi akan segera kami verifikasi di lapangan. Tujuannya bukan hanya memastikan apakah benar terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan api telah padam sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Kami juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar setiap aktivitas pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan dan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar AKP Heri Triyana.
Kapolsek menambahkan, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap harus dilaksanakan secara terbatas dan terkendali sebagaimana diatur dalam Pergub Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022. Seluruh ketentuan tersebut menekankan bahwa pembakaran hanya diperbolehkan dalam batas tertentu, dengan pengawasan yang memadai, serta tidak boleh mengakibatkan api merambat ke luar area yang telah ditentukan.
Melalui kegiatan verifikasi hotspot ini, Polsek Beduai berharap sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat terus terjalin dalam mencegah terjadinya Karhutla. Kehadiran personel di lapangan tidak hanya memastikan kondisi tetap aman, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

