Humas Polres Sanggau - Kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diperkuat di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Siaga Api dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 di halaman Mapolsek Entikong, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Apel dipimpin langsung Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H. dan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat serta organisasi kemasyarakatan. Hadir Camat Entikong Miko Martoyo, S.Sos., M.A.P., Danramil Entikong yang diwakili Serka Niman, Sekcam Entikong Asing, S.Hut., Kasi Trantib Kecamatan Entikong Lusianus Tono, serta Kepala Desa Entikong Joko.
Sejumlah tokoh masyarakat turut hadir, di antaranya Kepala Desa Nekan Tibisius Sanusi, Sekretaris DAD Suyono, Temenggung Sontas Kartius, Ketua TBBR Antonius Moses dan Ketua MABM Syamsumen. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan bersama, khususnya ketika wilayah memasuki periode kemarau.
Apel juga melibatkan 10 personel Polsek Entikong, empat personel Koramil, lima personel Kecamatan Entikong, enam personel Damkar, lima personel Kantor Desa Entikong, dua personel TBBR Kecamatan Entikong serta satu personel DAD Kecamatan Entikong. Keterlibatan lintas unsur tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengecekan kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi kondisi darurat.
Dalam arahannya, Kapolsek Entikong menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat. Warga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan secara sembarangan karena api dapat dengan cepat merambat dan menimbulkan dampak berupa kabut asap serta kerusakan lingkungan.
“Pencegahan harus kita lakukan bersama sejak awal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan. Jika ada kegiatan pembukaan lahan, pastikan seluruh ketentuan dan langkah pengamanan dipenuhi sehingga api tidak merambat ke area lain,” ujar AKP Donny Sembiring.
Kapolsek menjelaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan membuka ladang, namun pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku dan faktor keselamatan. Masyarakat diharapkan memahami bahwa pembakaran lahan yang tidak terkendali dapat berkembang menjadi Karhutla dan berdampak terhadap kesehatan maupun aktivitas masyarakat lainnya.
Karena itu, para kepala desa dan kepala wilayah diminta berperan aktif melakukan pendataan terhadap masyarakat yang akan melakukan pembakaran ladang. Pendataan tersebut diperlukan agar kegiatan dapat dipantau dan langkah antisipasi dapat dilakukan apabila kondisi di lapangan berpotensi menyebabkan api merambat ke lahan atau kawasan lain.
“Kami meminta kepala desa dan kepala wilayah mengetahui serta mendata warga yang akan melakukan pembukaan ladang dengan cara membakar. Dengan informasi tersebut, pengawasan bisa dilakukan dan apabila kondisi tidak memungkinkan, tindakan pencegahan dapat segera diambil,” kata Kapolsek.
Selain aspek pencegahan, apel juga menjadi momentum untuk memastikan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla yang tersedia dalam kondisi baik. Kesiapan peralatan dinilai penting agar personel bersama masyarakat dapat segera melakukan penanganan apabila ditemukan titik api di wilayah Kecamatan Entikong.
Kapolsek Entikong juga mendorong penguatan koordinasi antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Damkar, tokoh masyarakat dan kelompok masyarakat peduli api. Dengan komunikasi yang baik, setiap informasi mengenai potensi kebakaran dapat segera diteruskan dan ditindaklanjuti secara cepat serta terpadu.
Melalui Apel Siaga Api dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 tersebut, Polsek Entikong bersama seluruh unsur terkait menegaskan komitmen untuk memperkuat pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan serta melindungi masyarakat dari dampak Karhutla. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu menjaga wilayah Kecamatan Entikong tetap aman, lingkungan tetap terjaga dan situasi kamtibmas tetap kondusif selama musim kemarau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

