Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Polres Sanggau memberikan himbauan khususnya warga masyarakat Kecamatan Entikong tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari Karhutla, Senin (18/1) siang.
Brigpol Hendrikus Atai mengatakan kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari Karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang ditimbulkan adalah ISPA, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” serta diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tewah agar bisa menghubungi Polsek Entikong dan segera ditindak lanjuti.
Pada tempat terpisah, Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing mengatakan bahwa pihaknya selalu mengingatkan dan memerintahkan kepada seluruh personil Polsek Entikong untuk tidak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi tentang karhutla kepada warga masyarakat Entikong karna masih banyak warga yg tidak tau dengan dampak yang akan ditimbulkan ketika kita melakukan pembakaran Hutan dan Lahan.
“Kami juga memberikan penyampaian tentang Hukum yang mana sudah diatur didalam Undang-undang RI No. 32 Tahun 2019 tentang perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP dan barang siapa yang dengan sengaja membakar Hutan akan dipidana 12 Tahun Penjara,” ucap Kapolsek.
Brigpol Hendrikus Atai mengatakan kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari Karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang ditimbulkan adalah ISPA, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP ” Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara” serta diharapkan apabila ada menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Tewah agar bisa menghubungi Polsek Entikong dan segera ditindak lanjuti.
Pada tempat terpisah, Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing mengatakan bahwa pihaknya selalu mengingatkan dan memerintahkan kepada seluruh personil Polsek Entikong untuk tidak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi tentang karhutla kepada warga masyarakat Entikong karna masih banyak warga yg tidak tau dengan dampak yang akan ditimbulkan ketika kita melakukan pembakaran Hutan dan Lahan.
“Kami juga memberikan penyampaian tentang Hukum yang mana sudah diatur didalam Undang-undang RI No. 32 Tahun 2019 tentang perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP dan barang siapa yang dengan sengaja membakar Hutan akan dipidana 12 Tahun Penjara,” ucap Kapolsek.