Humas Polres Sanggau - Pernikahan merupakan pertalian yang
sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan yang hidup bersama, membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegah perzinahan dan menjaga
ketentraman jiwa atau batin.
Dengan menjamin terwujudnya tertib administrasi perkawinan, perceraian, dan rujuk di lingkungan Polri, Polres Sanggau melaksanakan sidang BP4R yang dilaksanakan di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, S. IK, M. AP, didampingi Kabagsumda Kompol Suparwoto, S. IP bersama pengurus Bhayangkari Cabang Sanggau, Kamis (4/2).
Sidang Wanjak pernikahan merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri, ini merupakan hal yang lazim dimana setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari Pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan akad nikah.
Sebanyak 5 (lima) pasang calon pengantin personel Polres Sanggau mengikuti Sidang Pembinaan Perkawinan yang disaksikan dan juga di hadiri oleh orang tua / wali dari pasangan dan personel yang menyaksikan jalannya Sidang Pembinaan Perkawinan tersebut.
Dalam arahannya Wakapolres Sanggau selaku pimpinan sidang Pra Nikah ini menekankan agar kelima calon pasangan nantinya dalam berumah tangga dapat menghindari konflik sekecil apapun, saling pengertian dan saling menghargai. Persiapkan diri menuju rumah tangga yang baik, sehingga nantinya akan menjadi pasangan samawa (sakinah, mawaddah dan warrahmah).
Kompol Agus menjelaskan bahwa Sidang Pembinaan Perkawinan ini merupakan pembekalan bagi kedua pasangan sebelum menuju jenjang yang lebih tinggi yaitu menikah secara resmi dan merupakan rekomendasi untuk mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kegiatan seperti ini wajib dilaksanakan oleh anggota Polri bagi yang ingin menikah dan memang salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan,” ucapnya.
Kabag Sumda Kompol Suparwwoto juga mengatakan bahwa dengan maksud untuk melihat sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat dan sebagai calon Bhayangkari tentu harus melihat bahwa sebagai istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari yaitu Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.
“Saya mengingatkan untuk calon Bhayangkari, agar senantiasa mendampingi dan mensupport suaminya dalam bertugas untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan Negara,” pungkasnya.
Dengan menjamin terwujudnya tertib administrasi perkawinan, perceraian, dan rujuk di lingkungan Polri, Polres Sanggau melaksanakan sidang BP4R yang dilaksanakan di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau dipimpin oleh Wakapolres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, S. IK, M. AP, didampingi Kabagsumda Kompol Suparwoto, S. IP bersama pengurus Bhayangkari Cabang Sanggau, Kamis (4/2).
Sidang Wanjak pernikahan merupakan salah satu persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri, ini merupakan hal yang lazim dimana setiap anggota Polri harus memiliki surat izin nikah dari Pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan akad nikah.
Sebanyak 5 (lima) pasang calon pengantin personel Polres Sanggau mengikuti Sidang Pembinaan Perkawinan yang disaksikan dan juga di hadiri oleh orang tua / wali dari pasangan dan personel yang menyaksikan jalannya Sidang Pembinaan Perkawinan tersebut.
Dalam arahannya Wakapolres Sanggau selaku pimpinan sidang Pra Nikah ini menekankan agar kelima calon pasangan nantinya dalam berumah tangga dapat menghindari konflik sekecil apapun, saling pengertian dan saling menghargai. Persiapkan diri menuju rumah tangga yang baik, sehingga nantinya akan menjadi pasangan samawa (sakinah, mawaddah dan warrahmah).
Kompol Agus menjelaskan bahwa Sidang Pembinaan Perkawinan ini merupakan pembekalan bagi kedua pasangan sebelum menuju jenjang yang lebih tinggi yaitu menikah secara resmi dan merupakan rekomendasi untuk mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kegiatan seperti ini wajib dilaksanakan oleh anggota Polri bagi yang ingin menikah dan memang salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan,” ucapnya.
Kabag Sumda Kompol Suparwwoto juga mengatakan bahwa dengan maksud untuk melihat sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri sangat berat dan sebagai calon Bhayangkari tentu harus melihat bahwa sebagai istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari yaitu Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.
“Saya mengingatkan untuk calon Bhayangkari, agar senantiasa mendampingi dan mensupport suaminya dalam bertugas untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan Negara,” pungkasnya.