Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Entikong Aipda Meydianto melaksanakan Himbauan Kamtibmas dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru dan mensosialisasikan Perbub Sanggau Nomor 47 tahun 2020 tentang sanksi melanggar protokol kesehatan kepada masyarakat di Desa Entikong dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Jumat (26/2).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Warga dihimbau agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan terutama 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Sementara itu, Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing mengatakan bahwa dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19, jajarannya terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat.
“Hingga kini masih ada masyarakat yang tidak peduli dampak Covid-19, dan mengabaikan Protokol Kesehatan, tapi kami pun tak henti-hentinya terus mengedukasi masyarakat, serta pengawasan yang ketat,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Warga dihimbau agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan terutama 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Sementara itu, Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing mengatakan bahwa dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19, jajarannya terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat.
“Hingga kini masih ada masyarakat yang tidak peduli dampak Covid-19, dan mengabaikan Protokol Kesehatan, tapi kami pun tak henti-hentinya terus mengedukasi masyarakat, serta pengawasan yang ketat,” ujarnya.