Tim Gabungan Hadang Mobil yang Berupaya Selundupkan 3kg Sabu ke Pontianak


Humas Polres Sanggau - Anggota Polsek Tayan Hulu jajaran Polres Sanggau melakukan penghadangan untuk hentikan pelaku pembawa narkoba seberat 3 kg sabu di depan Mako Polsek Tayan Hulu.
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH membenarkan peristiwa tersebut yang merupakan bentuk dukungan dari pihaknya dalam pengungkapan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
 
“Saat itu anggota Polsek Tayan Hulu mendapatkan informasi adanya satu kendaraan jenis Datsun KB 1566 WK yang di curigai dan dalam pengejaran Tim gabungantelah memasuki wilayah sosok, setibanya di depan mako Polsek Tayan Hulu dilakukan penghadangan dengan menggunakan mobil Dinas Patroli Polsek Tayan Hulu” kata Kapolres.
 
Ia mengatakan setelah berhasil di hentikan lalu kemudian dilakukan penggeledahan, akhirnya di dapati narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang di kemas dalam teh cina 'Guanyinwang' yang terbungkus dalam karung yang tersimpan dalam bagasi belakang mobil tempat ban serep.
 
“Kemudian pengendara mobil berinisil TWR di amankan berikut barang bukti oleh tim BNN bersama Bea Cukai,” ujar Kapolres Sanggau.
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi mengatakan dalam pengungkapan kegiatan tersebut anggota jajarannya melaksanakan back up BNNP dalam hal melaksanakan penangkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
.
Selanjutnya, Tim gabungan melakukan penangkapan ke satu diantara jaringan dari tersangka sebelumnya yakni di SPBU Tanjung, yakni MIZ pengendara Innova Reborn KB 1045 MI, Dirinya ditangkap saat tim gabungan melakukan pencegatan.
 
“Dari informasi yang di peroleh kedua kendaraan yang di kendaran TWS dan MIZ ini bersama-sama dari Sekayam tujuan Pontianak, di duga kuat mereka ini satu jaringan, kalau narkotika di bawa dari Entikong, sangat kuat dugaan mereka jaringan internasional,” pungkasnya.

Postingan terkait: