Polsek Toba Sita 11 Unit Ranmor Hasil Kejahatan Residivis LD dari Dua Penadah


Humas Polres Sanggau - Setelah menangkap Tsk LD yang merupakan residivis kambuhan spesialis Curanmor beberapa waktu lalu, kini Jajaran Polres Sanggau yakni Polsek Toba dibantu Polsek Tayan Hilir dan Polsek Meliau berhasil menangkap Dua orang penadah kendaraan hasil curian LD masing-masing SH (25) Dan HN (34) yang merupakan warga Kabupaten Ketapang pada Selasa (15/2).
 
Keduanya ditangkap setelah LD buka suara dan menyampaikan bahwa belasan kendaraan yang di curinya dijual kepada kedua tersangka penadahnya mulai dari kurun waktu Januari 2020 Hingga Januari 2021.
 
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Toba Ipda Eko Aprianto, S. Sos dalam keterangan resmi menyebutkan Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita masing-masing empat (4) Unit kendaraan dari penadah SH kemudian penadah HN sebanyak sebelas (11) Unit kendaraan bermotor kemudian dua unit lainnya dipergunakan sendiri oleh LD.
 
Dilanjutkan Kapolsek, Keduanya yakni SH Dan HN ditangkap dari hasil iterogasi terhadap tersangka sebelumnya yang merupakan residivis kambuhan pelaku pencurian kendaraan bermotor dibelasan TKP di wilayah Kabupaten Sanggau.
 
“Kedua pelaku kita jerat pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penadahan dan saat ini keduanya sudah ditahan di Sel Polsek Toba untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek.
 
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap segala macam tindak kejahatan yang bisa saja terjadi salah satunya pencurian kendaraan bermotor. Bila menemukan atau melihat kegiatan mencurigakan agar segera melapor pada petugas terdekat untuk segera ditangani lebih lanjut.
 
Kapolsek juga menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk dapat mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

Postingan terkait: