Humas Polres Sanggau - Setelah menangkap Tsk LD yang
merupakan residivis kambuhan spesialis Curanmor beberapa waktu lalu, kini
Jajaran Polres Sanggau yakni Polsek Toba dibantu Polsek Tayan Hilir dan Polsek
Meliau berhasil menangkap Dua orang penadah kendaraan hasil curian LD
masing-masing SH (25) Dan HN (34) yang merupakan warga Kabupaten Ketapang pada
Selasa (15/2).
Keduanya ditangkap setelah LD buka
suara dan menyampaikan bahwa belasan kendaraan yang di curinya dijual kepada
kedua tersangka penadahnya mulai dari kurun waktu Januari 2020 Hingga Januari
2021.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M.
Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Toba Ipda Eko Aprianto, S. Sos dalam
keterangan resmi menyebutkan Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita
masing-masing empat (4) Unit kendaraan dari penadah SH kemudian penadah HN sebanyak
sebelas (11) Unit kendaraan bermotor kemudian dua unit lainnya dipergunakan
sendiri oleh LD.
Dilanjutkan Kapolsek, Keduanya yakni
SH Dan HN ditangkap dari hasil iterogasi terhadap tersangka sebelumnya yang
merupakan residivis kambuhan pelaku pencurian kendaraan bermotor dibelasan TKP
di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Kedua pelaku kita jerat pasal 480
ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penadahan dan saat ini keduanya
sudah ditahan di Sel Polsek Toba untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap
Kapolsek.
Ia menghimbau kepada seluruh
masyarakat agar selalu waspada terhadap segala macam tindak kejahatan yang bisa
saja terjadi salah satunya pencurian kendaraan bermotor. Bila menemukan atau
melihat kegiatan mencurigakan agar segera melapor pada petugas terdekat untuk
segera ditangani lebih lanjut.
Kapolsek juga menghimbau kepada warga
yang merasa kehilangan sepeda motor untuk dapat mengambilnya dengan membawa
bukti kepemilikan kendaraan.