Humas Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil
mengamankan Pria berinisial MH (34) karena diduga memiliki puluhan paket
Narkoba jenis sabu siap jual di rumahnya didusun Sosok I Desa Sosok Kecamatan
Tayan Hulu Kabupaten Sanggau pada Jumat (26/2) kemarin.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring, SH dalam keterangan resminya menyebut penangkapan tersangka MH bermula saat ada laporan warga setempat tentang dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika diwilayah Tayan Hulu.
“Setelah dilakukan penyelidikan benar telah ditemukan tindak pidana tersebut dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dilanjutkan Iptu Donny Sembiring, setelah penangkapan terhadap tersangka kemudian dilanjutkan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika diantaranya 29 Paket bening berklip yang diduga berisi sabu, satu buah tas kecil abu-abu, satu bundel plastik bening berklip, satu unit timbangan digital merk CHQ, Satu unit hp, Satu buah sendok, satu buah kantong bekas serta uang tunai sebesar Rp 200.000.
“Untuk kepentingan pengembangan kepemilikan barang haram tersebut, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa oleh ke Mapolres Sanggau,” ucapnya.
Kapolres Sanggau Melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau menghimbau agar masyarakat khususnya di Kabupaten Sanggau yang curiga dengan aktivitas dilingkungannya agar melapor kepada pihak yang berwenang terdekat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar sanggau lebih aman dan nyaman bagi semuannya.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring, SH dalam keterangan resminya menyebut penangkapan tersangka MH bermula saat ada laporan warga setempat tentang dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika diwilayah Tayan Hulu.
“Setelah dilakukan penyelidikan benar telah ditemukan tindak pidana tersebut dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dilanjutkan Iptu Donny Sembiring, setelah penangkapan terhadap tersangka kemudian dilanjutkan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika diantaranya 29 Paket bening berklip yang diduga berisi sabu, satu buah tas kecil abu-abu, satu bundel plastik bening berklip, satu unit timbangan digital merk CHQ, Satu unit hp, Satu buah sendok, satu buah kantong bekas serta uang tunai sebesar Rp 200.000.
“Untuk kepentingan pengembangan kepemilikan barang haram tersebut, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa oleh ke Mapolres Sanggau,” ucapnya.
Kapolres Sanggau Melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau menghimbau agar masyarakat khususnya di Kabupaten Sanggau yang curiga dengan aktivitas dilingkungannya agar melapor kepada pihak yang berwenang terdekat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar sanggau lebih aman dan nyaman bagi semuannya.