Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas
Desa Kebadu Polsek Batang Tarang Bripka Eky Suprianto melaksanakan kegiatan
penyampaian tentang pencegahan Karhutlah dan himbauan tentang larangan
karhutlah di Desa Kebadu, Jumat (26/2).
Saat memberikan
himbauan Bripka Eky Suprianto mengingatkan kepada warganya agar tidak membakar
hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang
saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan dalam beberapa
pekan ini di Wilayah Kecamatan Batang Tarang.
Tidak hanya
itu saat melakukan himbauan Ia juga menegaskan kepada warganya yang mempunyai
lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun
perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian materil, korban nyawa dan
gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.
Kapolsek Batang
Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH menegaskan bahwa pelaku
pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia
nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal
10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 10 Miliar.
“Untuk itu
saya mengimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar
tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebabkan
inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita,”
tutupnya.