Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Upe Bripka Badia Y. Simanjuntak tidak lelah memberikan himbauan larangan membakar hutan atau lahan dan pemasangan brosur larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa binaanya, Rabu (17/2).
Kali ini Bripka Badia Y. Simanjuntak memberikan himbauan tentang bahaya dan sanksi jika membakar hutan atau lahan agar masyarakat sadar akan bahaya membakar hutan atau lahan.
Kapolsek Bonti Ipda Robuin Talib, S. Tr. K menuturkan, dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar ditinggalkan, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.
Kali ini Bripka Badia Y. Simanjuntak memberikan himbauan tentang bahaya dan sanksi jika membakar hutan atau lahan agar masyarakat sadar akan bahaya membakar hutan atau lahan.
Kapolsek Bonti Ipda Robuin Talib, S. Tr. K menuturkan, dengan adanya kegiatan ini di harapkan kedepannya kegiatan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar ditinggalkan, karena perbuatan tersebut melanggar hukum serta merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.