Imbau Warga Desa Suruh Tembawang Cegah Karhutla, Ini Pesan Briptu Roi Hermanto


Humas Polres Sanggau Bhabinkamtibmas Desa Suruh Tembawang Kecamatan Entikong Briptu Roi Hermanto melaksanakan kegiatan penyampaian maklumat Kapolda tentang Karhutlah dan imbauan tentang larangan karhutlah di Desa Suruh Tembawang Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Rabu (11/5).

Saat memberikan imbauan Briptu Roi Hermanto mengingatkan kepada warganya agar tidak membakar hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan dalam beberapa pekan ini di Wilayah Kecamatan Entikong.

Dirinya juga menegaskan kepada warganya yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolsek Entikong AKP Sapja menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 Miliar.

“Untuk itu saya mengajak untuk menjaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita,” tutupnya.

Postingan terkait: